0

Kementerian Perhubungan Terbitkan Kebijakan Baru Tentang BIaya Penerbangan

Kementerian Perhubungan Terbitkan Kebijakan Baru Tentang BIaya Penerbangan

Juru bicara Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini sedang menyusun peraturan baru tentang tiket pesawat .

"Kami belum bisa menjelaskannya secara rinci karena rancangan undang-undang sedang berlangsung," kata Hengki dalam pernyataan tertulis pada hari Rabu, 27 Maret.

Kementerian membuat pernyataan itu sebagai tanggapan atas bocornya notulen pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan melalui layanan pengiriman pesan yang mengatakan bahwa pemerintah mendesak perusahaan penerbangan menurunkan harga tiket pesawat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Kelautan Luhut Binsar Pandjaitan, pesawat termasuk Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, dan AirAsia, serta Asosiasi Pengangkut Udara Nasional Indonesia (INACA), Traveloka, dan Tiket. com.

Menurut Hengki, kebijakan baru itu diharapkan bisa mengatasi keluhan publik tentang masalah tiket pesawat. Ini sedang disusun dengan keterlibatan maskapai penerbangan. Hengki memastikan pemerintah akan berdiri di antara masyarakat dan industri penerbangan nasional.

Sampai saat ini, RUU tentang tiket pesawat telah memasuki tahap akhir. "Kami akan segera merilisnya," simpul Hengky.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top