0


Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berencana mengajukan kasasi mahkamah Agung (MA) terkait kasus ujaran kebencian. Permohonan banding Dhani di pengadilan Tinggi DKI Jakarta  di kabulkan sehingga hukumannya di kurangi dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi satu tahun.

Meskipun banding na di kabulkan oleh hakim, hendarsam kliennya itu tetap ingin di vonis bebas atas kasus ujaran kebencian.”Kita akan kasasi atas keputusan banding ini. Pada prinsipnya yang kita ingin itu kan mas Dhani di nyatakan tidak bersalah,”ujar Hendarsam , Kamis (14/3).

Menurut Hendarsam majelis hakim banding sejatinya ingin membebaskan Dhani dari hukuman. Namun putusan bebas itu dikhawatirkan akan merusak kredibilitas PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bagi pentolan band Dewa 19 itu.

“Maka caranya supaya menang win solution dilakukan dengan mengurangi vonis , karena seharus nya  jika memang yakin bersalah seharusnya yakin dong hukumannya,”katanya.  Hendarsam menjelaskan Ahmad Dhani yang merupakan politikus Gerindra itu akan segera mengajukan  kasasi ke Mahkamah Agung usai menerima salinan resmi putusan banding tersebut. "Mungkin dalam waktu satu sampai dua pekan ke depan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mengajukan banding yang di ajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Hukuman Dhani yang semula selama 1,5 tahun penjara berkurang menjadi satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim banding, hukuman 1,5 tahun penjara di jatuhkan majelis hakim PN Jaksel di anggap terlalu berat. Penjatuhan pidana pada Dhani mestinya bukan menjadi pembalasan melainkan pembelajaran agar lebih hati-hati menggunakan media sosial.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top