0


Polisi turut menyita sejumlah aset Bandar narkoba yang berasal dari Kabupaten Bengkalis senilai Rp 1 miliar. Harta benda itu berupa mobil mewah, berat berharga serta uang tunai.”Penyitaan asset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk bandar besar narkoba bernama Suci. Estimasi nilainya sekitar Rp 1 miliar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Haryono, Senin (11/3).

Haryono mengatakan Suci merupakan satu dari tiga Bandar yang berhasil di bekuk jajaran Polda Riau Polres Probolinggo, Januari 2019 lalu. Sebelum menjadi Bandar narkoba, pria itu di ketahui sempat menjadi petugas Sipir Lapas Klas IIA di Bengkalis. Selain Suci, dua tersangka lainnya juga di bekuk saat itu adalah MD dan MA.

“Dari penangkapan yang di lakukan itu, petugas telah menyita 37 kilogram sabu-sabu serta 85.000 butir pil ekstasi total nilai tangkapan di perkirakan mencapai Rp 40 miliar lebih,” ucap Haryono. Suci merupakan salah satu bandit narkoba yang memiliki jaringan luas di Riau. Dia sebagai coordinator dan penggerak kaki tangan di sana. Polisi tidak hanya menjerat Suci dengan tindak pidana narkoba, melain kan juga dengan TPPU.

Setelah upaya pengakapan beberapa waktu lalu, dia menuturkan penyidikan Ditresnarkoba polda Riau segera melakukan penelusuran. Hasil, dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 berhasil di sita. Selain itu, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp 103 juta turut di ambil paksa untuk Negara. Untuk perkara Suci, ada dua berkas yang menjeratnya. Yang pertama adalah tindak pidana narkoba, yang ke dua adalah TPPU,”pungkasnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top