Seorang warga Malaysia di jerat hukuman 10 tahun penjara karena dia telah menghina agama islam dan Nabi Muhammad di jejaring social.inspektur Jendral Kepolisian Malaysia Fuzi Harun, menyatakan kepada Reuters bahwa pelaku yang tidak di ungka identitasnya itu sudah mengaku bersalah atas 10 tahun penjara yang di jatuhkan untuk nya karena di tuntut penyalahgunaan jaringan komunikasi.
Dalam setiap tuntutan, warga Malaysia tersebut terancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda hungga 50 ribu ringgit. Dengan demikian, tersangka tersebut terjerat dengan hukuman penjara 10 tahun.
Sementara itu, dua pengguna medsos lainnya di Malaysia juga mengaku bersalah karena telah menghina islam. Sidah pembacaan keputusan bagi kedua tersangka tersebut baru akan di gelar Senin (11/3). Dua warga lainnya juga masuk dalam kasus yang serupa, tetapi tetap tidak mengaku bersalah. Kini, mereka sedang dalam tahanan.
Keempat orang itu di adili di bawah undang-undang mengenai pemicu ketidak harmonisan rasial, penghasutan, dan penyalahgunaan jaringan komunikasi.”Kepolisian mengimbau public untuk tidak menyalahgunakan media social atau jaringan untuk mengunggah atau mambagikan berbagai bentuk provokasi yang dapat menyebabkan rasial atau ke agamaan, menyebabkan ketegangan rasial atau ke agamaan, menyebabkan ketegangan rasial di masyarakat yang beragam di Negara ini,” kata Mohamad.
Hukuman ini di sebut sebagai yang terparah di Malaysia. Keputusan ini di ambil di tengah upaya pemerintah Malaysia, Mujahid Yusof Rawa, mengatakan bahwa Kementerian Hubungan Islam membentuk satu unit untuk memantau semua tulisan dan komunikasi yang telah menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Ia menekankan bahwa kementrian tidak akan berkompromi dengan tindakan apa pun yang menghina agama. Mereka mendesak agar semua pelaku penghinaan semacam itu diganjar dengan hukuman setimpal.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.