0


Seorang petani karet, Rismadi (38) tertangkap basah oleh polisi saat memproduksi narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah yang dijadikan home industri narkoba. Pelaku mampu memproduksi barang haram itu sebanyak 27 butir dalam satu jam.

BACA JUGA : 4 ALASAN KENAPA KALIAN HARUS MEMBERSIHKAN MAKE UP SEBELUM TIDUR

Pelaku digerebek Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Srikandi, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan. Barang bukti diamankan sepiring serbuk warna merah muda, satu set alat cetak, dua alat cetak logo, dan 27 butir ekstasi yang baru diproduksi.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan berkat laporan warga yang menduga kerap terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di TKP. Saat digerebek, pihaknya mengamankan seorang pelaku yang sedang memproduksi ekstasi.

"Kita gerebek dan ternyata rumah itu dijadikan home industri pembuatan ekstasi," ungkap Tito, Selasa (5/3). Dari hasil pemeriksaan, rumah ini milik BY (DPO) yang meminta bantuan tersangka Rismadi untuk memproduksi barang terlarang itu. Meski masih usaha rumahan, produksinya terbilang cukup banyak.

BACA JUGA : PERNAH MERASA TAKUT DAN GELISAH SECARA TIBA TIBA, MUNGKIN KALIAN MENGALAMI SERANGAN PANIK

"Satu jam bisa menghasilkan 27 butir ekstasi, lumayan besar walaupun bukan sekelas pabrik," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan pemilik usaha telah ditetapkan sebagai buronan.

"Tersangka mengaku ekstasi produknya dijual Rp 30 ribu per butir, tetapi belum banyak diedarkan," pungkasnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top