0


Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi sopir taksi online Yulianto (52) akhirnya dibekuk. Adapun ketiga pelaku adalah Abdullah (33), Kamaludin (19), dan Imamudin (24). Ketiganya di amankan di tempat persembunyian mereka di wilayah Sukabumi, tak jauh dari tempat penemuan mobil Toyota Avanza yang di tinggal pelaku setelah berhasil dikuasai dari tangan korban.

Kapolres Tanggerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan menerangkan, ketiga pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Ketiganya di tangkap setelah Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk mendapat laporan dari warga, yang menemukan pria pengemudi taksi online di gorong-gorong Jalan Raya Puspiptek pada Rabu (28/11) dini hari.

Pada hari yang sama, kemudian ditemukan keberadaan mobil Avanza putih F 1327 RP di wilayah Sukabumi. “Dari barang bukti itu, kemudian penyidikan berkembang dab berhasil menangkap pelaku Imamudin. Selanjutnya dua tersangka lain berhasil kami amankan,”katanya, Senin (3/12).

Ferdy mengungkapkan, pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya berpura-pura sebagai pemesan taksi daring. Mereka memesan dengan tujuan Baranagsiang, Bogor menuju Mall  Bintaro Jaya Xchange, Tanggerang Selatan.

Saat dekat ke titik tujuan di bintaro Xchange, pengemudi sopir kemudian di minta untuk berhenti di tempat bukan pemberhentian. Di tempat tersebut, kemudian pelaku menganiaya sopir dan melukainya dengan senjata tajam.”Ketiga pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun,”ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian itu baru pertama kali dilakukan. Mereka melakukan aksi nekat tersebut untuk menutupi utang gadaian mobil pelaku Abdullah. “Kepepet butuh buat bayar utang gadaian mobil. Tapi kami ragu, dan mobil kami tinggal,”jelasnya pelaku Abdullah.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Avanza korban sebilah pisau, dua unit handphone, dan pakaian tersangka.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top