0

ADIK LAKI LAKI MIRYAM STATUSNYA DI TENTUKAN OLEH KTK


Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyerahkan pria yang diduga menyembunyikan tersangka Miryam S Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pria yang belakangan diketahui adalah adik tersangka ditangkap bersama di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

“Kami sudah serahkan semuanya kepada KPK. Jadi nanti untuk pengembangan dari KPK,” kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya

pihaknya belum menentukan status pria tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Nanti KPK yang menentukan. Soal peran tanyakan ke KPK ya, polisi hanya membantu menangkap saja,” kata Argo Yuwono.

Sebelumnya, KPK sempat meminta Polri memasukkan Miryam ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mangkir dari pemeriksaan.

Tim Pemburu Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Miryam bersama dua orang pria yang diduga membantu pelariannya di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura ini sebagai tersangka setelah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari keterangan Miryam kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan terungkap adanya tekanan dari sejumlah politisi senior Senayan untuk menyembunyikan persekongkolan bagi-bagi uang korupsi pengadaan e-KTP di DPR RI.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Dua diantaranya mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua tersangka lain yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pemenang tender dan Miryam S Haryani. Korupsi pengadaan e-KTP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top