TUNTUTAN SESUAI TINDAKAN AHOK
Ahok yang saat ini dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Utara
sudah terbukti sah terdakwa melakukan penodaan agama terhadap umat muslim. Basuki Tjahaja Purnama pun resmi menjadi tersangka kasus penodaan agama ini.
Dalam kasus ini, Hakim sudah pertimbangi hukuman yang Ia berikan kepada Ahok, Hakim menilai kalau Ahok terdakwa kasus penistaan agama dan Ahok juga bertanggung jawab terhadap kesalahannya sehingga Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Hakim menyatakan kalau untuk menjatuhi hukuman kepada tersangka maka ada 2 hal yang menjadi panutan dalam menjatuhi hukuman. hal yang pertama bersifat buruk, yaitu yang terdakwa melakukan penistaan agama tetapi terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Jadi kalau tidak mengakui kesalahannya maka kasus ini kemungkinan akan memecah hubungan antar agama.
Dalam hal kedua ini bersifat baik, yaitu yang terdakwa ini tidak pernah dihukum selama hidupnya dan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, ujar Hakim saat selesai dengan persidangan itu.
Namun Ahok sebelumnya pernah dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama dengan dijatuhi hukuman pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Jika Ahok dijatuhi dengan hukuman pasal 156a KUHP makan terdakwa pasti akan dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan jika Ahok dijatuhi hukuman dengan pasal 156 KUHP maka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dakwaan ini dimulai ketika adanya laporan tentang Ahok terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok di tempat pelelangan ikan di pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (27/09/2016). Ahok pada saat itu berbicara tentang Surat Al Maidah 51 yang mungkin menyindir isi surat tersebut.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.