BANDING YANG DINYATAKAN OLEH AHOK AKAN SEGERA DIAJUKAN KE PENGADILAN TINGGI
Kasus Ahok saat ini yang telah menyeret perhatian publik terkait vonis 2 tahun yang menjeratnya sampai tingkat pengadilan Negeri Jakarta Utara tidaklah merubah sikap dan cara pada pihak kejaksaan. Walaupun saat ini Proses hukum yang menjerat Basuku Tjahaja Purnama ini masih memasuki awal baru, tetapi perhatian internasional maupun nasional sudah sangat banyak.
HM Prasetyo juga menyatakan kalau pihak yang terkait sudah menjamin kalau banding yang diajukan oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama untuk Jaksa Penuntut Umum akan segera diajukan ke Pihak pengadilan tinggi.
Kasus banding ini diajukan oleh pihak Ahok karena menurutnya hukuman ini tidak sebanding, Majelis Hakim mengeluarkan pasal 156a dan memvonis dengan pasal itu, padahal sebenarnya pada Jaksa penuntut umum, Ahok hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pasal yang diberika oleh Jaksa Penuntut Umum ini pun hanya pasal 156. Majelis Hakim PN Jakarta Utara ini pun dinilai tidak merepkan hukuman yang adil.
Dasar ini lah yang menjadikan Ahok untuk mengajukan banding. Prasetyo pun menyatakan kalau memori banding yang nantinya disusun oleh tim JPU dan diajukan ke Jaksa Tinggi DKI Jakarta, nantinya tidak akan terpengaruh oleh lembaga apapun. Walaupun nantinya banyak pihak yang terpengaruh, Pihak kejaksaan yang nantinya memutuskan banding pun tidak akan terpengaruh.
Prasetyo mengucapkan kalau Hukum di Indonesia sangat adil dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan apapun. Prasetyo pun nantinya akan mejamin kalau banding yang nantinya diajukan oleh Ahok dalam persidangan akan dinyatakan banding atau tidak. Tim JPU nantinya pun akan tetap jalan terus.
Ahok yang saat ini mengajukan banding karena menurutnya hukum ini tidak sejalan. Namun begitu kondisi Ahok saat ini pun sehat dan baik-baik saja di penjara.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.