0

KAWASAN TANPA ROKOK BISA DIWUJUDKAN OLEH PERDA

KAWASAN TANPA ROKOK BISA DIWUJUDKAN OLEH PERDA

Rokok yang ada saat ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang ada di berbagai dunia. Namun kawasan yang digunakan untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) haruslah dibuat hukum yang berlaku. Jika ada hukum yang berlaku, maka sanski bisa diberikan oleh yang melanggar peraturan ini. Pemerintah saat ini juga terus mengkajinya agar nantinya bisa diterapkan di lapangan.

Upaya pembuatan peraturan tentang rokok ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kutim dan dengan bersama KTR DPRD KUTIM. Tujuan dari peraturan ini adalah karena dampak negatif rokok, Penerapan dari payung hukum telah diterapkan di kota Bogor. Dampak negatif rokok sangatlah berbahaya bagi manusia.  

Kandungan dalam satu batang rokok itu mengandung zat psikoaktif yang sangat membahayakan bagi manusia. Efek yang ditimbulkan pun berupa zat adiksi dan juga menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap yang ditimbulkan pun berbahaya bagi perokok aktif maupun pasif, Ujar dr Yuwana.

Memang kalau dari ketentuan pasal 115 ayat (2) UU no 36 tahun 2009 yang berisi tentang kesehatan mewajibkan pemerintah Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun semua ini harus diatur dalam peraturan daerah. Beberapa tantangan yang menjadi masalah dalam penerapan KTR ini juga banyak.

Salah satu tantangan adalah saat itu rokok sudah menjadi kebudayaan dan wajib bagi perokok, Tingkat pengetahuan dan kesadaran pada masyarakat membuat rokok ini masih terus dikonsumsi, Iklan Rokok serta belum diwujudkannya sanski tegas dari hukum.

Namun Dia pun berharap kalau UU yang mengatur tentang hukum merokok menjadi salah satu hukum yang sangat mempengaruhi masyarakat, Karena jika kita bisa mewujudkannya, maka pemerintah bisa secara hukum mewujudkan Kawasab Tanpa Rokok ini.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top