0
DATA DATA MBR  BERPERAN PENTING UNTUK MEWUJUDKAN PROGRAM RUMAH MURAH

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai pemerintah daerah sangat berperan penting dalam mensukseskan program rumah murah,Karena program rumah murah ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Pemda pasti memiliki data-data MBR di daerahnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 1 mendefinisikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.


Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti di Jakarta.
Saat ini pemerintah menetapkan kriteria MBR adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta dan Rp 7 juta sehingga masing-masing berhak mendapatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan bagi pemilikan rumah tapak dan rumah susun.

Kriteria ini berlaku secara umum untuk seluruh daerah di Indonesia, padahal biaya hidup dan standar upah minimal berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya.Idealnya setiap provinsi menetapkan MBR dan mempunyai data MBR di daerahnya berdasarkan kriteria baku tertentu yang berlaku secara nasional,Keberadaan data MBR seperti ini diperlukan untuk menyusun kebijakan perumahan yang baik dan benar.Lana menyatakan, pembangunan perumahan harus didasarkan pada kebutuhan dan keterjangkauan masyarakat.

Kegunaan DataData MBR tidak hanya memperlihatkan penghasilan dan pengeluaran rumah tangga, juga jumlah keluarga, kondisi/kualitas hunian, lokasi tinggal dan profesi pekerjaan.,Dengan data tersebut, dikatakan Lana, pemerintah dapat menyusun kebijakan dan perencanaan perumahan yang lebih pas, yang pada gilirannya menjadi panduan bagi pembangunan perumahan, baik oleh pemerintah, masyarakat swadaya dan pengembang.

Lana menambahkan, dalam pembangunan perumahan, kendala utama selain perijinan adalah ketersediaan tanah.Untuk itu akses terhadap tanah perlu dipermudah dan tanah yang ada ada dimanfaatkan secara optimal. Pembangunan perumahan vertikal perlu didorong.Untuk lokasi di perkotaan, perlu didorong pembangunan perumahan di atas tanah milik negara atau tanah wakaf, di mana kepemilikan atas unit rumah dipisahkan dari hak atas tanah sehingga harga rumah menjadi terjangkau, sekaligus menjaga optimalisasi pemanfaatan tanah.

Dengan demikian yang terpenting adalah penghuni mempunyai kepastian bermukim (security of tenure) jangka panjang,Untuk itu konsep Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten perlu didorong pelembagaannya,” ujar Lana Winayanti.Lana menyatakan, dengan adanya konsep pembangunan perumahan di atas tanah milik negara dan kepemilikan atas unit rumah dengan SKBG akan mampu menjaga ketersediaan pasokan tanah, karena status tanah yang tetap menjadi milik negara.

Pemberian bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan yang dibutuhkan dalam mendukung operasionalisasi pemilikan unit rumah dengan SKBG juga perlu dikembangkan secara seksama karena konotasi hak tanggungan yang selalu mengkaitkan kepemilikan tanah melekat pada setiap penerbitan KPR menjadi hilang dan terlepas sama sekali.

Fasilitasi kepemilikan unit rumah lewat KPR tidak lagi dengan jaminan tanah sebagai hak tanggungan tetapi lebih kepada SKBG itu sendiri yang dijadikan jaminan utang secara fidusia.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top