0

LBH MENGARIS BAWAHI ADA NYA 5 POIN PENTING KETIDAK ADILAN DALAM KASUS AHOK


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai cerminan pasal penodaan agama bisa menjadi ancaman kelompok minoritas dan kehidupan berdemokrasi.

Dalam keterangan persnya LBH Jakarta menggarisbawahi kasus yang menimpa Ahok terdapat lima poin penting yang bisa dicermati oleh banyak pihak. Terutama dalam menerapkan pasal penodaan agama.

Kelima poin tersebut diantaranya:

1. Putusan Majelis Hakim terhadap perkara 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr tidaklah berkeadilan dan telah merusak hakikat hukum dan dunia peradilan yang menjadi tempat bagi masyarakat mencari keadilan yang sesungguhnya dengan didasari oleh kepastian hukum, dan putusan karena Hakim sudah bertentangan dalam prinsip hak asasi manusia yaitu kebebasan berpendapat kemudian  berekspresi sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi, UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Kovenan Internasional tentang hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU No. 12/2005.

2.Karena Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu yang memimpin kasus Ahok telah tunduk pada tekanan massa atau intervensi dari ormas yang dinilai telah menggangu independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan negara hukum, sehingga mengorbankan prinsip rule of law dan melegitimasi rule by mass yang dilakukan oleh massa aksi intoleran.

3.Mendesak agar Pemerintah dan Pengadilan secara tegas menegakkan hukum sesuai dengan prinsip kepastian hukum, demokrasi, keadilan, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

4.Mendesak Pemerintah dan DPR R.I. untuk meninjau ulang perumusan delik penodaan agama yang saat ini sedang berlangsung dalam pembahasan RUU KUHP di DPR RI dan menghapuskan pasal anti demokrasi tersebut demi menghormati prinsip demokrasi dan menjaga tercermin nya hak asasi manusia dan  jalan nya  hukum di Indonesia.

5.Mengajak masyarakat untuk menghargai perbedaan dan kebebasan berpendapat juga berekspresi, jika hal ini tidak kita jaga bersama maka siapa pun dan siapa saja bisa dipenjarakan semata karena berbeda pendapat atau ekspresinya dianggap melukai perasaan orang lain, sesuatu yang sulit diukur secara objektif.
“Demikian pernyataan sikap ini dibuat, LBH Jakarta menyatakan dengan ini akan terus mengawal setiap penegakan hukum terutama bagi ‘korban’ yang dikriminalisasi Pasal 156a KUHP demi tegaknya negara hukum, dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia,” kata salah satu perwakilan LBH Jakarta Alghiffari Aqsa di Jakarta,

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top