0
KETUA KPU MEMINTA DPR DAN PEMERINTAH UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN UU PEMILU

 Pemilihan Umum 2019 tak bisa sibilant masih jauh hari. Sebab berbagai tahapan menuju ke sana harus dipersiapkan sejak dini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan landasan Undang-undang Pemilu.

Oleh karena itu, Ketua KPU Arief Budiman meminta DPR dan pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu. Alasannya jelas, karena waktu untuk penyelenggaran pemilu 2019 semakin sempit.

“Tentu kami berharap ini dapat segera diselesaikan, karena hari pemungutan suaranya sudah disepakati April 2019 jadi ini semakin nggak selesai finishnya tidak bisa mundur, kecuali finishnya bisa mundur. Tapi ini kan tidak. ,mengumpulkan suaranya pemilu harus April, telah menentukan waktu semakin dekat,” katanya di Jakarta, rabu, di sela uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Ia telah mengingatkan agar UU tersebut dapat segera disahkan. Sebab dengan adanya UU tersebut sebagai payung hukum, maka pihaknya dapat menindaklanjuti untuk melaksanakan proses-proses pentahapan pemilu 2019.

“Ini penting bagi kita untuk segera menerima undang-undang yang telah disahkan. Bukan hanya untuk mengatur jadwal kegiatan tetapi juga mengatur anggaran, mengatur kebutuhan personel banyak hal nanti yang akan berpengaruh,” katanya.

Sementara itu, hingga saat ini, revisi UU Pemilu belum juga selesai dibahas oleh DPR dan Pemerintah. ,Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin sekali agar Mei 2017 ini, revisi UU Pemilu ini dapat diselesaikan.

Kodifikasi peraturan

Sementara itu, Arief mengatakan KPU kini tengah melakukan kodifikasi peraturan KPU sehingga dapat dijadikan dalam satu naskah yang memudahkan masyarakat maupun peserta pemilu dan penyelenggara pemilu untuk mencarinya.

Ia mengatakan kodifikasi tersebut tidak hanya memuat Peraturan KPU saja, namun juga surat keputusan maupun surat edaran yang telah diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Secara prinsip tidak banyak perubahan, hanya menyatukan dari banyak PKPU menjadi satu misalnya PKPU tentang logistik, itukan pernah ada beberapa PKPU yang diterbitkan nah PKPU itu yang kita kodifikasi supaya memudahkan orang untuk mencari peraturan KPU baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” katanya

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top