0

Mei 1998 menjadi salah satu momentum bergeraknya hak kebebasan berekspresi yang selama ini dibungkam rezim orde baru,Namun 19 tahun kemudian, kebebasan berekspresi yang selama ini diperjuangkan menjadi dipertanyakan kembali.

Karena Selasa (9/5) vonis Majelis Hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dua tahun penjara seperti menciderai semangat reformasi 98,Menurut beberapa aktifis hak asasi manusia menilai jika vonis hakim dengan tetap menggunakan pasal 156a dan 156KUHP menjadi bukti dari kemunduran demokrasi Indonesia.

Ini persoalan kebebasan berekspresi, akan tetapi ini membuktikan kebebasan berekspresi di Indonesia semakin memburuk karena vonis yang di jatuhkan pada Ahok, padahal kebebasan berkespresi dan berpendapat itu fundamental dan tidak boleh di kurangi.

Vonis Ahok Hadiah Terburuk Peringatan Reformasi 98

Bahkan editor utama website Suara Kebebasan.org Adinda Tenriangke Muchtar menganggap vonis Ahok kemarin ialah sebuah hadiah terburuk untuk Indonesia selama 19 tahun memperingati reformasi,Menyambut reformasi akan tetapi hadiahnya seperti itu, 19 tahun reformasi ternyata kita kembali ke titik nol saat ini,” kata wanita yang juga menjadi salah satu anggota Dewan Penasihat Youth Freedom Network.

Bahkan menurutnya keputusan ini justru semakin mencederai kebebasan berpendapat yang sempat terguncang karena politik identitas selama Pilkada,Keputusan ini jelas menjadi pedang pembunuh kebebasan berpendapat yang menjadi barang langka akibat politisasi yang kental terhadap identitas, terutama ditengah-tengah kompetisi pilkada yang santer membelah masyarakat,” katanya.Ia menjelaskan walaupun keputusan hakim ialah keputusan independen dalam sistem demokrasi akan tetapi tetap saja keputusan ini telah menodai semangat reformasi,Tapi keputusan ini telah menodai perjuangan dan semangat reformasi yang menjunjung tinggi HAM,” kata wanita yang pernah mengecap sarjana di Universitas Indonesia ini.

Pidato Ahok Bagian Kebebasan Berpendapat

Yeti juga menilai jika sudah sangat jelas jika konteks Ahok dalam pidatonya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang harus di lindungi,Konteks pidato Ahok bentuk kebebasan berekspresi, bentuk kebebasan berpendapat, harusnya di lindungi tapi justru malah di krimnalisasi,” kata wanita yang kerap mengurusi mahasiswa korban ’98 itu.

Vonis Ahok, kata Yeti telah mencederai kebebasan berpendapat yang diperjuangkan selama ini,Semakin mengkhawatirkan kata Yeti, jika pasal ini nantinya bukan hanya menyasar Ahok akan tetapi menyasar semua individu yang memiliki pola pandang kritis,Kami yakni ini tidak hanya menyasar Ahok, tapi sangat rentan menyasar masyarakat individu yang bersifat kritis dan tidak sependapat dengan mayoritas,” kata Yeti.

Vonis Ahok kata Adinda sebagai bentuk bahwa majelis hakim telah gagal paham menerapkan UU No.1 tahun 1965,Kita tahu pasal penistaan agama masih dipakai dalam mengkriminalisasi pihak lain, dan parahnya lagi keputusan hukum dalam pasal ini selalu terpengaruh dengan tekanan publik, jadi majelis hakim gagal lakukan fungsinya,” kata Adinda,Maka katanya menambahkan yang terpenting saat ini ialah mencabut UU tersebut yang telah mengancam kebebasan individu.

“Maka kami selalu mendesak pencabutan UU No.1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama juga peraturan perundang undangan lainnya yang mengancam HAM dan memberangus kebebasan individu,” kata wanita yang juga pernah menjadi fasilitator workshop Akademi Merdeka itu. 

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top