0

Pemeriksaan terhadap tersangka percakapan tak senonoh Firza Husein memasuki hari kedua. Pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya,(18/5).

Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengkonfirmasi ulang keterangan Firza dalam rangka projustisia, Diantaranya keterangan Bu Emma dan beberapa statement dari Firza yang disampaikan ke penyidik,” kata Aziz di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Aziz usai diperiksa penyidik, seharusnya Firza tidak perlu ditahan di Mapolda karena kondisi kesehatan kliennya saat ini terlihat menurun. Akibatnya, tensi darah Firza semakin tinggi dan kolestrol pun naik drastis.

Aziz pun mengatakan Firza telah kooperatif dan menjawab semua pertanyaan dari penyidik selama seharian menjalani pemeriksaan dalam kasus percakapan mesum dengan Rizieq Shihab.

“Pertanyaan dijawab dengan baik dan tidak ada penolakan. Dan berita acara pun sudah ditandatangani oleh beliau. Saya kira tidak ada alasan polisi untuk menahan klien saya,” kata Aziz.

Menganalisa Kasus Untuk Ajukan PraperadilanAziz Yanuar akan menempuh upaya  praperadilan setelah kliennya Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) kemarin. Menurutnya, semua alat bukti dan ahli yang dihadirkan sengaja diarahkan penyidik mengkonstruksi kliennya agar memenuhi unsur pornografi.

Aziz pun menolak bahwa penyebar foto pada media sosial itu adalah Firza.

“Komentar kita tetap, bahwa di dalam hukum pidana, pengakuan itu diutamakan. Dari pengakuan dan saudari dan dari pihak-pihak lain, maksudnya beliau melakukan pose tersebut,” katanya.

Aziz pun mengklaim, seprei yang beredar di media sosal itu adalah hasil rekayasa, sehingga menyerupai seprei milik Firza di rumahnya.

“Dugaan rekayasa itu, nampaknya foto beliau diedit. Poin kita seperti itu,” kata Aziz.

Sementara itu, Aziz pun mengakui, upaya praperadilan tersebut bakal dilakukan dalam tiga hari ke depan. Sebab, saat ini pihaknya masih mempelajari kasusnya untuk diajukan dalam praperadilan tersebut.

“Ada upaya hukum dari pihak kami terkait status tersangka. Cuma masih kami bahas dalam tiga hari ke depannya,” tutup Aziz

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top