Sidang yang kasus penistaan agama yang dijalankan oleh Basuki Tjahya Purnama ini akhirnya terselesaikan. Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ini divonis 2 tahun penjara. Sidang yang tadi digelar di pengadilan Negeri Jakarta Utara di kementrian Pertanian, Jakarta Selatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Kasus ini akhirnya secara sah ditindak pidana dengan kasus penodaan agama, penjara 2 tahun, ujar Dwiarso pada 9 Mei. Ahok divonis lebih berat dari jaksa penuntun Umum, Jaksa penuntun waktu itu hanya memvonis dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, namun saat ini Ahok divonis 2 tahun penjara .
Ahok yang juga sebelumnya hanya didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 156 KUHP. pasal itu berisi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian,atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Salah satu seorang JPU pun mengatakan kalau penerapan Pasal 156a KUHP yang sesuai dengan UU No 1/PNPS tahun 1965 dapat diterapkan terhadap pelaku apabila pelaku memiliki niat untuk berbuat demikian, Namun pada kasus ini, Ahok tidak terbukti berniat untuk berbuat yang demikian, ujarnya.
Dalam kasus ini juga terdakwa tidak bisa dituntut dengan menggunakan pasal itu karena terdakwa tidak terbukti melakukan niat penghinaan terhadap agama. Kasus Ahok ini akhirnya selesai, jika kasus ini tidak cepat selesai maka banyak konflik yang akan muncul. Ahok yang mungkin kali ini sudah tidak menjadi gubernur lagi dan harus mengakhiri jabatannya dengan dengan berada didalam sel. Akibat perkataan Ahok ini, banyak lembaga dan orang menuntut Ahok dengan berbagai hukuman.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.