0

KPK MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN DI KANTOR BPK

KPK MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN DI KANTOR BPK


“Setelah KPK melakukan pengecekan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana korupsi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 26 Mei 2017 di 2 lokasi yaitu kantor BPK RI Kemudian di kantor Kementerian Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT,” kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, minggu (28/5).

Tim KPK mendatangi kantor BPK RI di Jalan Gatot Subroto dan diamankan 6 orang yaitu ALS (Ali Sadli) auditor BPK, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 BPK, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, sekretaris RS, sopir JBP dan 1 orang satpam,” tambah Agus seperti dilaporkan Antara.

Selanjutnya tim menemukan uang Rp40 juta di ruangan Ali Sadli.

“Uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp200 juta,” ungkap Agus.

Tidak hanya itu saja uang Rp40 juta, tim KPK juga menemukan Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS di brankas Rochmadi. Tetapi, uang itu belum diketahui apakah juga berasal dari Sugito atau pihak lain.

“Pertugas KPK menahankan Irjen Kemendes PDTT SUG dan untuk keamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Kantor BPK di tutup 2 ruangan yaitu di ruang ALS dan RS. “Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016,” kata Laode M Syarif,Empat tersangka telah ditetapkan.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP,Sedangkan dua orang tersangka lainnya sebagai pihak penerima suap.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top