0

PIMPINAN FREEPORT TERANCAM PHK,RIBUAN PERKERJA MENGELAR AKSI MOGOK 


Ribuan pekerja tambang di areal PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai menggelar aksi mogok kerja sejak (2/5) hingga sebulan ke depan.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI, Yafet Panggala mengatakan mogok kerja ini menyusul tidak adanya titik temu antara serikat pekerja dengan manajemen PTFI.

Ternyata hal itu tidak terjadi. Artinya, surat mogok yang sebelumnya kami sampaikan ke pihak perusahaan dan Pemerintah adalah sah,” kata Yafet di Timika, Kabupaten Mimika,

Menurut Yafet, aksi mogok kerja ini diawali oleh anggota PUK-SPSI PTFI dan selanjutnya akan diikuti oleh 14 PUK-SPSI perusahaan kontraktor dan privatisasi pada 9 Mei mendatang. “Aksi ini akan diikuti 14 PUK-SPSI dari perusahaan kontraktor dan privatisasi pada 9 Mei mendatang sesuai surat pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Yafet.

Selama aksi mogok kerja ini berlangsung, kata Yafet, pihaknya terus membuka diri untuk bernegosiasi dengan manajemen PTFI. Jika kemudian ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan maka aksi mogok akan langsung berakhir.

“Mogok bukan tujuan, tapi semata-mata alat perjuangan kami. Jangan sampai kami dianggap hanya mau mogok terus, tidak seperti itu,” kata Yafet menegaskan.

(Baca: Boy Rafli: Mogok Kerja Jangan Anarkis, Aparat Keamanan Sudah Siap )

Tidak Ada Titik Temu

Sebelumnya, PUK-SPSI PTFI mengajukan tiga tuntutan kepada manajemen PTFI terkait kebijakan efisiensi PTFI. Ketiga tuntutan itu yakni PTFI harus menghentikan kebijakan furlough (merumahkan) dan pemutusan hubungan kerja (PHK); PTFI harus memberi kejelasan nasib pekerja yang terkena kebijakan furlough dan menyelesaikan hak pekerja yang terkena PHK sesuai peraturan perundang-undangan; dan PTFI menghentikan kriminalisasi bagi pekerja yang meninggalkan tempat kerja karena resah oleh kebijakan furlough.

Menurut Yafet, kedua belah pihak belum mencapai titik temu terkait tuntutan ketiga mengenai penerapan sanksi bagi pekerja yang meninggalkan tempat kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial 2015-2017.

Serikat pekerja, kata Yafet, meminta manajemen PTFI tidak mengambil keputusan sanksi sepihak terhadap pekerja yagn meninggalkan tempat kerja sejak 11 April lalu. “Kami meminta agar pekerja yang mangkir itu tidak diberi sanksi PHK, namun sanksi berupa pembinaan dengan memberi surat peringatan dan hak-hak mereka tidak dibayar selama meninggalkan tempat kerja,” kata Yafet.

Sementara, manajemen PTFI berkeras untuk mengambil kewenangan penuh dalam menegakkan disiplin bagi pekerja yang mangkir. Sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada pekerja yang mangkir sejak 11 April lalu adalah PHK.

(Baca: Paska Ancaman Richard Adkerson, Sudah 1.087 Karyawan di PHK dari Tambang Freeport )

PTFI sejak Februari lalu mengambil langkah efisiensi dengan dalih belum keluarnya izin ekspor konsentrat dari Pemerintah. Efisiensi dilakukan PTFI selama proses negosiasi terkait kewajiban merubah status Kontrak Karya menjadi IUPK sebagai syarat mendapat izin ekspor konsentrat.

Bentuk efisiensi yang dilakukan PTFI berupa furlough (merumahkan) pekerja dan melakukan PHK. Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Mimika tercatat total pekerja tambang yang telah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 4.647 orang hingga April 2017. (AK/ANT)

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top